PMB Simak UMI Download

Detail Pengumuman

05 June 2020

SURAT EDARAN : REKTOR UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA
Nomor : 1606/T/Rektor-UMI/2020
TENTANG
PENCEGAHAN COVID 19 DAN KULIAH DARING DI - UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA.


Kepada Yth :

1) Fungsionaris Umi, 2) Dosen/Chaplain/Pegawai 3). Mahasiswa Umi

di - Tempat

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan masih maraknya penyebaran virus Covid 19 di Kota Medan, maka bersama ini kami Pimpinan Universitas Methodist Indonesia, menyampaikan secara resmi :

  1. Perkuliahan secara daring (Online) bagi Mahasiswa dan Dosen diperpanjang lagi sampai tanggal 16 Mei 2020, kecuali hari libur, dan diharapkan kembali masuk kuliah tatap muka di kampus mulai tanggal 18 Mei 2020.
  2. Bagi Mahasiswa Profesi Dokter, pelaksanaan Coas ditiadakan sampai tanggal 16 Mei 2020, dan diharapkan Coas akan kembali dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2020
  3. Ujian Blok di F.K dan UTS di Fakultas lain, agar dapat dilaksanakan dengan baik secara Daring (Online). Dan supaya pelaksanaannya terdokumentasi dengan baik.
  4. Bimbingan Tugas Akhir (Skripsi) agar dilaksanakan secara Online.
  5. Seminar ProposalSeminar Hasil agar diupayakan secara Online, dengan menggunakan Aplikasi Zoom. Untuk pemakaian Aplikasi Zoom berlangganan (unlimited time) boleh kerjasama dengan Fakultas Kedokteran, dengan menggunakan Akun F.K.UMI, silahkan dikomunikasikan.
  6. Untuk Sidang Ujian Meja Hijau, kalau memungkinkan dapat dilaksanakan secara Online menggunakan Aplikasi Zoom, atau secara langsung dengan mengikuti protokol kesehatan menghindari covid 19 ( pake masker, kondisi sehat,  cek suhu tubuh, cuci tangan, jumlah peserta terbatas,  jaga jarak, dan jaga kebersihan).

Untuk diperhatikan : wisuda direncanakan akan dilaksanakan tgl 11 juni 2020.

  1. Bagi Mahasiswa yang belum membayar uang kuliah semester genap 2019/2020, diminta untuk segera membayarnya ke Rekening Universitas Methodist Indonesia BRI No. 033601000694307 atau melalui Briva Mahasiswa, demi kelancaran kegiatan Akademik dan kegiatan operasional lainnya.
  2. Bagi mahasiswa yang telah mengajukan permohonan dispensasi pengunduran pembayaran uang kuliah, maka jika pembayaran uang kuliah dilaksanakan sampai tanggal 30 April 2020, tidak dikenakan denda, lewat dari itu akan berlaku peraturan seperti biasanya. Dan bagi mahasiswa yg tidak mengajukan permohonan, maka berlaku peraturan biasa.
  3. Bagi Fungsionaris dan Pegawai di setiap Unit/Fakultas agar diatur giliran kerja dari tgl 27 April 2020 s/d 16 Mei 2020, dengan tugas yang jelas,  dan sesuai dengan kebutuhan Unit/Fakultas.
  4. Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) akan dimulai sejak tanggal 01 Mei 2020. dan akan mengaktifkan ruang pendaftaran yang telah ditentukan. (termasuk pendaftaran online)
  5. Mari kita setiap hari mendoakan agar seluruh Civitas Akademika UMI beserta keluarganya, masyarakat Sumatera Utara, dan Masyarakat Indonesia tetap sehat, dan senantiasa dalam lindungan Tuhan sehingga terhindar dari virus COVID 19.
  6. Supaya Informasi melalui Surat Edaran ini dapat secepatnya diinformasikan kepada Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa di Fakultas masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan dengan baik. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih. Tuhan memberkati kitaMedan, 11 April 2020.

Rektor,



Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom

Tembusan:
Pengurus YPGMI Wilayah I, PKY-UMI, Arsip

Download Surat Edaran