PMB Simak UMI Download

Detail Berita

UMI Laksanakan Audit Mutu Internal T.A 2024/2025 untuk menjalankan SPMI SIklus ke 7

01 December 2025

Audit Mutu Internal (AMI) Siklus VII UMI — Selaras dengan SPMI dan SN Dikti

14 November – 10 Desember 2025 | Tahun Akademik 2024/2025

Universitas Methodist Indonesia (UMI) melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) siklus ke-7 sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengacu pada ketentuan nasional (SN Dikti) dan praktik penjaminan mutu perguruan tinggi. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMI ini berlangsung pada 14 November sampai 10 Desember 2025 dan bertujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan mutu akademik dan non?akademik dengan standar nasional serta kesiapan institusi menghadapi akreditasi eksternal.

Foto: Auditor dan Dekan Fakultas Ekonomi

Ringkasan Pelaksanaan

  • Penyelenggara: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMI
  • Tim Auditor: 14 auditor yang ditugaskan oleh Rektor UMI
  • Lingkup: 5 fakultas, 14 program studi (Prodi) serta unit non?akademik — Perpustakaan, Laboratorium, Biro Akademik, Biro Kemahasiswaan, Biro Umum, Biro SDM, dan Unit Pelaksana Teknis.
  • Instrumen: Instrumen AMI resmi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan diselaraskan dengan butir?butir SN Dikti.

Kaitan dengan SPMI dan SN Dikti
Audit ini dirancang untuk menilai sejauh mana praktik internal UMI sudah memenuhi prinsip dan elemen SPMI serta persyaratan SN Dikti, antara lain:

  • Kesinambungan perencanaan → pelaksanaan → pemantauan → peninjauan (siklus PDCA);
  • Kesesuaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Prodi dengan kurikulum, proses pembelajaran, dan asesmen;
  • Kualitas tenaga pendidik: kualifikasi, kompetensi, dan pengembangan profesional berkelanjutan;
  • Kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Tridharma;
  • Pengelolaan sumber daya dan fasilitas (laboratorium, perpustakaan, infrastruktur digital);
  • Sistem tata kelola, manajemen mutu, dan dokumentasi bukti untuk akreditasi eksternal;
  • Layanan kemahasiswaan dan kepuasan pemangku kepentingan.

Metodologi Audit
Audit dilaksanakan secara dokumenter dan lapangan: pemeriksaan dokumen (SOP, kurikulum, bukti pelaksanaan), wawancara dengan pemangku kepentingan (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pimpinan fakultas/unit), observasi fasilitas, serta verifikasi indikator kinerja. Penilaian mengidentifikasi: kepatuhan, temuan (konformitas/tidak konformitas), dan peluang peningkatan.

Fokus Temuan dan Rekomendasi (Garis Besar)

  • Penyesuaian dokumen Prodi dan fakultas dengan format bukti akreditasi eksternal;
  • Penguatan mekanisme evaluasi pembelajaran dan pemetaan CPL;
  • Peningkatan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian yang dapat diakreditasi;
  • Perbaikan prosedur pemeliharaan fasilitas laboratorium dan perpustakaan;
  • Penguatan pelatihan SDM untuk compliance dan mutu layanan administratif.

Foto: Auditor & Fakultas Pertanian

Pernyataan Ketua LPM
Dr. Ir. Darwis R. Manalu, S.Kom., M.M., M.Kom., Ketua LPM, didampingi Sekretaris LPM Rimbun Siringoringo, M.Kom., menyatakan:
“Kegiatan AMI ini dimaksudkan untuk memperkuat keselarasan praktik internal kita dengan tuntutan akreditasi eksternal dan SN Dikti. Dengan bukti yang lengkap dan tindak lanjut yang terstruktur, perbaikan akan bersifat sistematis dan berkelanjutan.”

Tindak Lanjut: RTM dan RTL
Sesuai SPMI, hasil audit akan ditindaklanjuti melalui:

  1. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) di masing?masing fakultas untuk menetapkan prioritas perbaikan, penanggung jawab, indikator capaian, dan jadwal;
  2. Konsolidasi RTL pada tingkat universitas (RTM Universitas) untuk sinkronisasi sumber daya, monitoring, dan pelaporan;
  3. Pemantauan berkala (monitoring & evaluasi) hingga verifikasi pelaksanaan tindakan korektif dan preventif.

Manfaat bagi UMI
Audit Mutu Internal ini memperkuat budaya mutu (quality culture) di UMI, meningkatkan kesiapan untuk penilaian eksternal dan akreditasi, serta memastikan pelayanan akademik dan non?akademik sesuai standar nasional. Implementasi rekomendasi yang konsisten akan meningkatkan kualitas pembelajaran, riset, layanan kemahasiswaan, dan tata kelola institusi.


AMI Siklus VII menegaskan komitmen UMI untuk menjalankan SPMI secara konsisten dan memenuhi ketentuan SN Dikti. Dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan tindak lanjut yang terukur, UMI berupaya terus meningkatkan mutu pendidikan tinggi demi menghasilkan lulusan yang kompeten, berintegritas, dan berguna bagi masyarakat. Dokumentasi hasil audit dan progress RTL akan dipublikasikan secara berkala sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penjaminan mutu.