PMB Simak UMI Download

Detail Pengumuman

17 May 2020

Selain itu, Sekretaris Jenderal atas nama Mendikbud juga mengeluarkan surat nomor 35492/A.A.5/HK/2020, tanggal 12 Maret 2020 perihal pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemendikbud, para Pimpinan Unit Utama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala LLDIKTI, dan Pemimpin Perguruan Tinggi diminta untuk:

  1. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah;
  2. Batas waktu penundaan ini sampai dengan permasalahan COVID-19 mereda.


Link Penting
https://www.covid19.go.id/
PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL KOMUNIKASI PUBLIK